Astagfirullah....Benarkah Hukum Arisan Itu HARAM ??? Inilah Penjelasan dalam Islam...! - Hallo sahabat Cinta Tasbih Berita Populer Terbaru, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Astagfirullah....Benarkah Hukum Arisan Itu HARAM ??? Inilah Penjelasan dalam Islam...!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Keluarga Muslim,
Artikel Kisah dan Renungan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Astagfirullah....Benarkah Hukum Arisan Itu HARAM ??? Inilah Penjelasan dalam Islam...!
link : Astagfirullah....Benarkah Hukum Arisan Itu HARAM ??? Inilah Penjelasan dalam Islam...!
Umumnya ibu-ibu suka sekali mengikuti arisan, yaitu menyetor beberapa yang telah disetujui bersama, lalu dengan cara berkala --entah satu minggu sekali atau satu bulan sekali-- mengocok nama yang memiliki hak memperoleh giliran memperoleh dana yang terkumpul itu. Bahkan juga banyak orang yang ikut arisan di banyak tempat, di lingkungan rumah, di kantor, di komunitas, bahkan juga ada pula arisan keluarga.
Anda sekarang membaca artikel Astagfirullah....Benarkah Hukum Arisan Itu HARAM ??? Inilah Penjelasan dalam Islam...! dengan alamat link https://cintah-tasbih2.blogspot.com/2017/01/astagfirullahbenarkah-hukum-arisan-itu.html
Judul : Astagfirullah....Benarkah Hukum Arisan Itu HARAM ??? Inilah Penjelasan dalam Islam...!
link : Astagfirullah....Benarkah Hukum Arisan Itu HARAM ??? Inilah Penjelasan dalam Islam...!
Astagfirullah....Benarkah Hukum Arisan Itu HARAM ??? Inilah Penjelasan dalam Islam...!
Umumnya ibu-ibu suka sekali mengikuti arisan, yaitu menyetor beberapa yang telah disetujui bersama, lalu dengan cara berkala --entah satu minggu sekali atau satu bulan sekali-- mengocok nama yang memiliki hak memperoleh giliran memperoleh dana yang terkumpul itu. Bahkan juga banyak orang yang ikut arisan di banyak tempat, di lingkungan rumah, di kantor, di komunitas, bahkan juga ada pula arisan keluarga.
Ada 3 pendapat tentang hukum Fiqih arisan :
1. Haram
Ada yang memiliki pendapat arisan haram hukumnya (Fiqih Muamalat Maliyyah Muashirah, Prof. Dr. Saad Al Khatslan, hlm. 194), karena arisan dikira berupa akad pinjaman dengan syarat peminjam itu nanti memberi pinjaman juga pada pemberi pinjaman sebelumnya. Sedangkan tiap-tiap pinjaman yang mendatangkan manfaat yaitu riba, jadi dikira arisan memiliki kandungan riba yang hukumnya haram.
2. Boleh
Walau demikian, pendapat sebaliknya dinyatakan oleh Fatwa Kerajaan Arab Saudi yang malah membolehkan arisan, yaitu hukum asal muamalah. Mengenai pemilihan giliran lewat cara mengocok nama peserta tidaklah dikira sebagai faktor yang mengharamkan. Karena kocok undian dibolehkan bila dilakukan untuk memastikan orang yang paling berhak diantara beberapa orang yang memiliki hak.
3. Sunah
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyampaikan hukum arisan yaitu sunah, sebab arisan adalah satu diantara cara untuk memperoleh modal dan menyatukan uang yang terlepas dari riba.
Teman dekat, pendapat yang paling kuat tentang hukum arisan yaitu mubah (bisa), hingga kita dapat tenang untuk mengikuti arisan, jangan pernah ada faktor yang membuat arisan itu jadi haram. Jadi, butuh juga diperhatikan akhlak waktu berkumpul mengocok nama, supaya tidak terjadi pertikaian pada peserta arisan. Wallaahualam.
Mudah-mudahan bermanfaat.
Jangan lupa bagikan info ini ya
Demikianlah Artikel Astagfirullah....Benarkah Hukum Arisan Itu HARAM ??? Inilah Penjelasan dalam Islam...!
Sekianlah artikel Astagfirullah....Benarkah Hukum Arisan Itu HARAM ??? Inilah Penjelasan dalam Islam...! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Astagfirullah....Benarkah Hukum Arisan Itu HARAM ??? Inilah Penjelasan dalam Islam...! dengan alamat link https://cintah-tasbih2.blogspot.com/2017/01/astagfirullahbenarkah-hukum-arisan-itu.html

0 komentar:
Posting Komentar