Minggu, 22 Januari 2017

Inilah Hukum Berhubungan Badan setelah Haid Berhenti, tetapi Belum Mandi Wajib Dalam Islam

Inilah Hukum Berhubungan Badan setelah Haid Berhenti, tetapi Belum Mandi Wajib Dalam Islam - Hallo sahabat Cinta Tasbih Berita Populer Terbaru, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Inilah Hukum Berhubungan Badan setelah Haid Berhenti, tetapi Belum Mandi Wajib Dalam Islam , kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Kisah dan Renungan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Inilah Hukum Berhubungan Badan setelah Haid Berhenti, tetapi Belum Mandi Wajib Dalam Islam
link : Inilah Hukum Berhubungan Badan setelah Haid Berhenti, tetapi Belum Mandi Wajib Dalam Islam

Baca juga


Inilah Hukum Berhubungan Badan setelah Haid Berhenti, tetapi Belum Mandi Wajib Dalam Islam


Pertanyaan:
Bismillah. Ustadz, menyetubuhi istri ketika haid sudah selesai, tetapi belum bersuci, apakah ada kafarahnya? Bolehkah kafarah tersebut diberikan dengan memutihkan utang seseorang yang senilai dengannya? Syukran wa jazakallahu khair.
sumber : google.com
Ummu Khadijah (**nick5@***.com)
Jawaban:Bismillah.
Melakukan hubungan dengan istri yang sedang haid di tempat keluarnya darah haid adalah perbuatan yang haram. Berdasarkan firman Allah,
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
Mereka bertanya kepadamu
tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu kotoran. Karena itu, jauhilah wanita di tempat keluarnya darah haid (kemaluan). Janganlah kalian mendekatinya (jima’) sampai dia suci. Apabila dia (istrimu) telah mandi maka datangilah dia dari tempat sesuai dengan yang Allah perintahkan ….’” (Q.S. Al-Baqarah:222)
Barang siapa yang melakukannya maka dia wajib bertobat dan membayar kafarah berupa sedekah dengan satu atau setengah dinar. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Ahmad, Abu Daud, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah, yang dinilai sahih oleh Al-Albani; dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa orang yang mendatangi istrinya ketika haid bersedekah satu dinar atau setengahnya.

Tentang jumlah dinar yang pasti untuk dikeluarkan, apakah satu ataukah setengah, ini dilihat dari masa haid ketika orang ini melakukan hubungan. Ketika seseorang melakukan hubungan pada saat darah masih deras maka dia bersedekah satu dinar. Akan tetapi, jika hubungan itu terjadi ketika darah yang keluar tidak terlalu banyak maka dia bersedekah setengah dinar.
Adapun orang yang melakukan hubungan dengan istri setelah putus darah haid, namun belum mandi, pendapat yang kuat: hukumnya terlarang dan pelakunya berdosa. Pendapat ini berdasarkan firman Allah di atas, yang artinya, “Janganlah kalian mendekatinya (jima’) sampai dia suci. Apabila dia (istrimu) telah mandi maka datangilah dia ….
Allah belum mengizinkan seseorang untuk melakukan hubungan dengan istri yang haid, sampai dia mandi. Karena itu, pelakunya harus bertobat dan membayar kafarah dengan sedekah setengah dinar.
Catatan: satu dinar senilai 4,25 gram emas. (Disimpulkan dari Fatwa Islam: Tanya-Jawab, di bawah bimbingan Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Munajjid)Allahu a’lam.Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits 


Demikianlah Artikel Inilah Hukum Berhubungan Badan setelah Haid Berhenti, tetapi Belum Mandi Wajib Dalam Islam

Sekianlah artikel Inilah Hukum Berhubungan Badan setelah Haid Berhenti, tetapi Belum Mandi Wajib Dalam Islam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Inilah Hukum Berhubungan Badan setelah Haid Berhenti, tetapi Belum Mandi Wajib Dalam Islam dengan alamat link https://cintah-tasbih2.blogspot.com/2017/01/inilah-hukum-berhubungan-badan-setelah.html
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Inilah Hukum Berhubungan Badan setelah Haid Berhenti, tetapi Belum Mandi Wajib Dalam Islam

0 komentar:

Posting Komentar